Qanun Gampong | : Qanun Gampong Nomor 05 Tahun 2017 KEUCHIK GAMPONGKAYEE ACEH KABUPATEN ACEH BARAT DAYA QANUN GAMPONG KAYEE ACEH NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA MUARA LOSER DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEUCHIK GAMPONG KAYEE ACEH Menimbang : a. Bahwa dalam rangka memajukan usaha dibidang ekonomi dan/ataupelayanan umum diDesa perlu dibentuk Badan Usaha Milik Desa MUARA LOSER; b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 34 Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembanganan, Dan pengadaan Barang, dan/atau Jasa Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud hurf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentangPendirian Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa); Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya dan kabupaten Aceh Tamiang di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran negera Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 17, Tambahan lembaran Negara Nomor 4179); 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor11 Tahun 2019 Tentang tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Nomor 6321); 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623; 5. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembanganan, Dan pengadaan Barang, dan/atau Jasa Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 252) Dengan Kesepakatan Bersama BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KAYEE ACEH dan KEPALADESA KAYEE ACEH MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA MUARA LOSER BABI KETENTUANUMUM Pasal1 Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan: 1. Desa adalah Gampong Kayee Aceh yang berkedudukan di kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Aceh Barat Daya Provinsi Aceh; 2. Pemerintah Gampong adalah Keuchik dibantu perangkat Desasebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Gampong Kayee Aceh 3. Keuchik Gampong adalah keuchik Gampong Kayee Aceh 4. Tuha Peut adalah Tuha Peut Gampong Kaye Aceh 5. Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUMDesa, adalah BUM Desa “MUARA LOSER”. 6. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh Gampong Kayee Aceh guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Gampong Kayee Aceh 7. Usaha BUM Desa adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUMDesa. 8. Unit Usaha BUM Desa adalah badan usaha milik BUM Desa yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUMDesa. 9. Anggaran Dasar adalah keseluruhan peraturan umum yang meliputi pengaturan langsung organisasi BUM Desa MUARA LOSER dan hubungan organisasi dengan pengurus guna menciptakan tatanan organisasi; 10. Anggaran RumahTanggaadalah merupakan pedoman yang memuat peraturan bagi pengurus BUM Desa MUARA LOSER dalam menjalankan kegiatan organisasi. BABII PENDIRIAN BUM DESA DAN PENGESAHAN ANGGARAN DASAR BUM DESA Bagian Kesatu Pendirian BUM Desa Pasal 2 Dalam rangka mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa, Desa Kayee Aceh mendirikan BUM Desa MUARA LOSER Bagian Kedua Pengesahan Anggaran Dasar Pasal 3 Mengesahkan Anggaran Dasar BUM Desa MUARA LOSER sebagaimana terlampir dalam Peraturan Desa ini. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 4 (1) Peraturan Desa Kayee Aceh Nomor 07 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Desa berikut anggaran dasar BUM Desa Kayee Aceh, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Seluruh akta pendirian Unit Usaha BUM Desa yang disahkan oleh kantor notaris disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Desa ini paling lama dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Desa ini berlaku. (3) Susunan kepengurusan BUM Desa MUARA LOSER yang masih berjalan, disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Desa ini. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Kayee Aceh. Ditetapkan di Kayee Aceh Padatanggal, 20 Oktober 2021 ( ABD.RASYID ) Diundangkan di Gampong Kayee Aceh pada tanggal 21 Oktober 2021 |